Jumat, 20 April 2012

MUKADIMAH - AD DAN ART PKS

Kesenian yang merupakan pemberian dari yang MahaIndah Tuhan Yang Maha Esa telah memberikan keindahan hidup bagi setiap insan di seluruh dunia. Kesenian dengan kekuasaan-NYA telah menjadi naluri manusia dan bahkan menjadi kebutuhan yang tak habis.


Kesenian yang begitu indah telah menghasilkan karya kreatif yang begitu indah pula.Ungkapan melalui karya kreatif dan inovatif tumbuh dan berkembang dari ungkapan cipta, rasa dan karsa sebagai wujud seni telah mampu membina karakter bangsa. Oleh karena itu kesenian perlu dilestarikan.

Kawih Sunda yang merupakan kekayaan batin masyarakat Sunda dimana pun berada telah mampu memberikan warna kepada seni lainnya yang tumbuh dan berkembang di Jawa Barat, untuk itulah para pujangga dan para akhli menyimpulkan bahwa Kawih Sunda cikal bakal seni lainnya. Kehadiran 'PANGAUBAN KAWIH SUNDA" salah satu alternatif yang memiliki cita-cita mempertahankan "Ajen Inajen Kawih Sunda" sebagai "Ciri Nu Mandiri Ki Sunda". Kawih Sunda perlu dilindungi, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kemakmuran bangsa.

BLOG/WEB TERKAIT



ANGGARAN DASAR PKS

BAB I
UMUM
Pasal 1
Pengertian

  1. Pangauban adalah suatu wadah tempat berkumpulnya para seniman kawih Sunda untuk senantiasa dapat bermanfaat dalam hal pencurahan ide, gagasan hidup dan kehidupan Kawih Sunda.
  2. Kawih Sunda adalah Lagu Sunda yang menggunakan kaidah Karawitan Sunda tanpa terbatas wilayah geografis yang meliputi Kawih Kepesindenan, Kawih Wanda Anyar dan Kawih Pop Sunda Pentatonis.
  3. Pangauban Kawih Sunda adalah Organisasi Seni Kawih Sunda yang anggotanya terdiri dari seniman kawih Sunda yakni pencipta, juru sekar/pesinden, wiraswara, wiyaga pamirig dan perorangan yang memiliki kapasitas tertentu terhadap kawih Sunda.
  4. Pangauban Kawih Sunda merupakan kumpulan para pemerhati, pencipta,pecinta, praktisi, akademisi dan penikmat Kawih Sunda yang bersifat kekeluargaan.
Pasal 2
Nama dan Tempat Kedudukan

  1. Perkumpulan ini bernama "PANGAUBAN KAWIH SUNDA" selanjutnya dapat disebut PANGAUBAN.
  2. Pangauban Kawih Sunda bertempat dan berkedudukan:: a. Tingkat Pusat di Ibu Kota provinsi,b. Tingkat Kabupaten/Kota di ibukota kabupaten/kota.
  3. Dalam perkembangannya dapat dibentuk kelompok Pangauban Kawih Sunda di tingkat kecamatan.
Pasal 3
Perkumpulan ini didirikan pada tanggal 9-9-2006 (Sembilan September Dua Ribu Enam) untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 4
Asas dan Sifat
  1. Perkumpulan ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Seribu Sembilanratus Empatpuluhlima)
  2. Perkumpulan ini merupakan kumpulan pemerhati, pecinta, praktisi dan penikmat Kawih Sunda yang bersifat kekeluargaan
Pasal 5
Maksud dan Tujuan

Maksud :

  1. Memberikan peluang kepada insan kawih Sunda secara bersama-sama turut serta memperhatikan dan mengupayakan, pengembangan dan pemanfaatan kawih Sunda.
  2. Turut serta memberikan bantuan moriil kepada seniman kawih Sunda pada hal-hal yang berkaitan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  3. Memberikan motifasi kepada seniman kawih Sunda untuk meningkatkan karya kreativitasnya.


Tujuan

  1. Meningkatkan daya apresiasi seni masyarakat terhadap kawih Sunda untuk mengangkat jati diri kawih Sunda sejajar dengan karya seni lainnya.
  2. Untuk mencapai maksud dan tujuannya itu, perkumpulan ini (akan) melakukan berbagai usaha (ikhtiar) yang tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan maksud tujuan perkumpulan ini.
Pasal 6
Program Kerja

Pangauban Kawih Sunda dalam mencapai tujuannya membuat program kerja 3 (tiga) tahunan dan kegiatan (satu) tahunan, meliputi:
a. Konsolidasi Organisasi
b. Pelatihan dan Workshop
c. Pergelaran dan Pasanggiri
d. Informasi dan Publikasi
e. Revitalisasi Kawih Sunda

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota

Keanggotaan perkumpulan ini terdiri daro orang perorangan yang mempunyai minat terhadap kawih Sunda, termasuk para pemerhati, pecinta, praktisi, akademisi dan penikmat kawih Sunda.
  1. Anggota Biasa ialah: (a) Pencipta, (b) Pesinden, (c) Juru Kawih, (d) Wiyaga Pamirig, (e) Pengrajin Waditra, (f) Perorangan yang dalam kapasitas tertentu dapat diakui sebagai anggota.
  2. Anggota Kehormatan ialah perorangan yang diangkat oleh Pangauban Kawih Sunda, karena jasa-jasanya terhadap Kawih Sunda.
Pasal 8
Syarat Menjadi Anggota

Untuk menjadi anggota Pangauban Kawih Sunda dengan persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Anggran Rumah Tangga Pangauban Kawih Sunda.

Pasal 9
Hak-hak Anggota
  1. Anggota biasa memiliki hak : (a) Bicara, (b) Suara, (c) Memilih dan (d) Dipilih
  2. Anggota Kehormatan memiliki Hak Bicara
  3. Setiap anggota memiliki hak perlindungan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Organisasi.
  4. Setiap Anggota berhak ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Pangauban Kawih Sunda;
Pasal 10
Kewajiban anggota


  1. Tiap-tiap anggota berkewajiban untuk menjungjung tinggi nama baik perkumpulan dan memahami, mentaati serta tunduk
  2. pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain dari perkumpulan dan turut menyumbangkan harta, tenaga dan pikiran atau keakhliannya apabila perkumpulan memerlukannya
  3. Mentaati serta melaksanakan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Organisasi.

Pasal 11
Pemberhentian Anggota

Keanggotaan Pangauban Kawih Sunda dari anggota dapat berakhir karena:
a. Atas permintaan sendiri
b. Wafat
c. Organisasi bubar
d. Diberhentikan karena merugikan organisasi

BAB III
ORGANISASI

Pasal 12
Bentuk Organisasi

Pangauban Kawih Sunda adalah organisasi profesi Seni Kawih yang bersifat kekeluargaan

Pasal 13
Pembentukan dalam Wilayah Kerja

Pangauban Kawih Sunda dibentuk dan disusun bertingkat sesuai tingkatan administrasi pemerintahan sebagai berikut:
  1. Tingkat Propinsi (Tingkat Pusat)
  2. Tingkat Kabupaten/Kota
  3. Tingkat Kecamatan, apabila dipandang perlu karena wilayah luas atau dengan beberapa pertimbangan yang positif atas persetujuan Pangauban Kawih Sunda Kabupaten/kota dapat dibentuk kelompok Pangauban Kawih Sunda dan disyahkan oleh pusat.
Pasal 14
Kepengurusan

1. Pengurus Pusat Pangauban Provinsi Jawa Barat
    a. Ketua Pangauban Kawih Sunda Pusat Jawa Barat, dipilih dan disyahkan oleh Musyawarah Pusat Pangauban Kawih Sunda
      b. Masa bakti Pengurus Pusat Jawa Barat adalah 3 (tiga) tahun.
      c. Jumlah anggota pengurus pusat sebanyak-banyaknya 15 (limabelas)


2. Pengurus Kabupaten/Kota
    a. Ketua Pangauban Kawih Sunda Pusat Jawa Barat, dipilih dan disyahkan oleh Musyawarah Kabupaten/Kota
      b. Masa bakti Pengurus Pusat Jawa Barat adalah 3 (tiga) tahun.
      c. Jumlah anggota pengurus pusat sebanyak-banyaknya 13 (tigabelas) orang


3. Pengurus Kelompok Kecamatan
    a. Ketua Kelompok Pangauban Kawih Sunda Kecamatan, dipilih oleh Musyawarah Kecamatan dan disyahkan oleh Pengurus Kabupaten/Kota
      b. Masa bakti Pengurus Pusat Jawa Barat adalah 3 (tiga) tahun.
      c. Jumlah anggota pengurus pusat sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang
4. Syarat-syarat untuk menjadi pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga,


Pasal 15
Tugas dan Tanggung Jawab


  1. Pengurus Pangauban Kawih Sunda bertugas menjalankan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja
  2. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, (a). Pengurus Pangauban Kawih Sunda Pusat Jawa Barat, bertanggung jawab kepada Musyawarah Pusat; (b) Pengurus Pangauban Kawih Sunda Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Musyawarah kabupaten/kota; (c). Pengurus Pangauban Kawih Sunda kecamatan, bertanggung jawab kepada Musyawarah Kecamatan. 
Pasal 16
Hubungan Kerja


  1. Pangauban Kawih Sunda kabupaten/kota didalam menyusun program kerjanya mengacu dan menjabarkan kebijakan dan program kerja yang disusun oleh Pangauban Kawih Sunda Pusat Jawa Barat.
  2. Pangauban Kawih Sunda kecamatan didalam menyusun program kerja mengacu dan menjabarkan program kerja yang disusun oleh Pangauban Kawih Sunda kabupaten/kota.
Pasal 17
Dewan Pembina
  1. Dewan Pembina terdiri dari: (a) Dewan Pembina Teknis dan (b) Dewan Pembina Organisasi
  2. Tugas Dewan Pembina: Membina dan mengawasi jalannya organisasi dan pelaksanaan programnya,
  3. Unsur Dewan Pembina : (a) Anggota Dewan Pembina terdiri dari pakar seni, tokoh pemerintah, swasta, pecinta dan pemerhati seni (kawih); (b) Dewan Pembina diangkat dan disahkan oleh Pengurus Kawih Sunda sesuai dengan tingkatannya.
  4. Pengurus Pangauban Kawih Sunda Pusat Jawa Barat, membentuk Dewan Pembina Pusat Jawa Barat
  5. Pengurus Pangauban Kawih Sunda kabupaten/kota membentuk Dewan Pembina kabupaten/kota
  6. Dewan Pembina kabupaten/kota berfungsi sebagai Dewan Pembina kecamatan.
BAB IV
MUSYAWARAH RAPAT PIMPINAN DAN RAPAT TAHUNAN

Pasal 18
Musyawarah Pusat dan Musyawarah kabupaten/kota
  1. Musyawarah Pusat Pangauban Kawih Sunda merupakan kekuasaan tertinggi Pangauban Kawih Sunda dilakukan dalam rangka: (a) Meninjau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; (b) Pemilihan Ketua dan Pengurus Baru; *c) Laporan kegioatan Pengurus; (d) Penyusunan Kebijakan dan Program.
  2. Musyawarah Pusat Pangauban Kawih Sunda diselenggarakan sekuranmg-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali yang dihadiri oleh : (a) Pengurus Pangauban Kawih Sunda Pusat Jawa Barat (b) Utusan Pangauban Kawih Sunda kabupaten/kota.
  3. Musyawarah kabupaten/kota Pangauban Kawih Sunda diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali yang dihadiri oleh : (a).Pengurus Pangauban Kawih Sunda kabupaten/kota; (b) Utusan kelompok kecamatan
  4. Musyawarah kelompok kecamatan Pangauban Kawih Sunda diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali yang dihadiri oleh para anggota Pangauban Kawih Sunda kecamatan setempat.
Pasal 19
Rapat Istimewa
  1. Selain dari musyawarah yang dimaksudkan pasal 18, Badan Pengurus berhak untuk mengadakan rapat setiap kali menganggapnya perlu, dengan permintaan secara tertulis kepada anggota Badan Pengurus lainnya yang disebut Rapat Istimewa
  2. Rapat Istimewa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Rapat Pimpinan

Masing-masing tingkatan Pengurus Pangauban Kawih Sunda dapat menyelenggarakan Rapat Pimpinan, yaitu rapat Pleno Pengurus

Pasal 21
Rapat Tahunan
  1. Masing-masing tingkatan Pengurus Pangauban Kawih Sunda harus menyelenggarakan Rapat Tahunan pada akhir tahun atau pada ulang tahun pembentukan Pangauban Kawih Sunda pada setiap tingkatan
  2. Rapat Tahunan dilakukan dalam rangka: (a) Evaluasi kegiatan tahun berjalan; (b) Menyusun atau merevisi kegiatan tahun berikut; (c) Laporan terutama yang menyangkut kegiatan teknis dan keuangan kepada anggota dan atau kepada induk organisas setiap tingkatan; (d) Hal-hal lain yang dianggap penting.
  3. Rapat Tahunan Pengurus dalam setiap tingkatan dapat diselenggarak apabila dihadiri 2/3 (dua) pengurus, 2/3 (dua pertiga) dewan pembina
  4. Keputusan Rapat Tahunan Pengurus dalam setiap tingkatan dianggap syah apabila disyahkan oleh 2/3 (duapertiga) pengurus, 2/3 (duapertiga) dewan pembina.
Pasal 22
Musyawarah Luar Biasa
  1. Musyawarah Luar Biasa dalam setiap tingkat kepengurusan dapat dilakukan apabila : (a). Keadaan yang luar biasa yang dianggap membahayakan organisasi; (b). Disetujui Dewan Pembina; (c). Dihadiri 2/3 (duapertiga) pengurus pusat, 2/3 (duapertiga) dewan pembina dan 2/3 (duapertiga) pengurus kabupaten/kota
  2. Keputusan Musyawarah Luar Biasa dianggap syah apabila disetujui 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta yang hadir
BAB V
LAMBANG DAN LAGU

Pasal 23
Lambang

Pangauban Kawih Sunda memiliki Lambang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 24
Lagu

Pangauban Kawih Sunda memiliki Lagu yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
KEUANGAN DAN INVENTARIS
Pasal 25
Keuangan

  1. Sumbangan : (a). Sumbangan dari anggota, (b) Sumbangan dari pihak lain
  2. Usaha : (a) Hasil pendapatan dari kegiatan yang syah; (b) Usaha-usaha lain yang syah
Pasal 26
Inventaris

Inventaris dan kekayaan Pangauban Kawih Sunda diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENYUSUNAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 27
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dan diatur oleh Musyawarah Pusat Pangauban Kawih Sunda atas usul sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) pengurus pusat, 2/3 (dua pertiga) dewan pembina pusat dan 2/3 (dua pertiga) pengurus kabupaten kota.

Pasal 28
Penyusunan Anggaran Rumah Tangga
  1. Anggaran Rumah Tangga Pangauban Kawih Sunda disusun oleh pengurus Pangauban Kawih Sunda Pusat
  2. Anggaran Rumah Tangga Pangauban Kawih Sunda dan Anggaran Dasar Pangauban Kawih Sunda
Pasal 29
Pembubaran 
  1. Pembubaran Organisasi Pangauban Kawih Sunda dilakukan oleh Musyawarah Pusat Pangauban Kawih Sunda yang diadkan khusus untuk pembubaran organisasi Pangauban Kawih Sunda.
  2. Setelah organisasi dibubarkan, maka kekayaan bersih Pangauban Kawih Sunda yang dimiliki dalam setiap tingkatan, disalurkan selaras dengan azas dan tujuan Pangauban Kawih Sunda oleh tim penilai kekayaan yang dibentuk oleh Musyawarah Pusat
  3. Rapat Pimpinan dilakukan dalam rangka : (a) Penyempurnaan pengurus; (b) Penyusunan Kebijaksanaan
BAB VIII
PENUTUP
  1. Hal-hal yang belum jelas dan atau belum tersuratkan dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan organisasi.
  2. Penyempurnaan Anggaran Dasar ini disyahkan dalam Rapat tahunan ke-2 Tahun 2011 sebagai Musyawarah Pusat ke-2 Pangauban Kawih Sunda, Tanggal 22 Januari 2011 di Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan (YPK) Bandung


ANGGARAN RUMAH TANGGA PKS

BAB I
UMUM

Pasal 1
Nama
  1. Perkumpulan ini bernama 'PANGAUBAN KAWIH SUNDA" selanjutnya dapat disebut PANGAUBAN ditulis dengan huruf kapital( huruf besar)
  2. Nama PANGAUBAN KAWIH SUNDA menekankan kepada pemupukan rasa kesatuan dan persatuan dikalangan para anggota, yakni pencipta, juru sekar/pesinden, wiyaga pamirig, penikmat kawih serta perorangan yang memiliki kapasitas tertentu terhadap dunia kawih Sunda.
Pasal 2
Azas dan Dasar

Pangauban Kawih Sunda dalam melaksanakan visi dan misinya berasaskan Pancasila sebagai landasan idiil danUUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2009 dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. 40 Tahun 2009, serta Peraturan Daerah Jawa Barat No. 6 Tahun 2003, sebagai landasan operasional.

Pasal 3
Visi dan 
  1. Visi:: "Kaluhungan ajen inajen kawih Sunda jati diri nu mandiri Ki Sunda". Nilai adiluhung kawih Sundan menjadi kekuatan pengikat jati diri masyarakat Sunda yang beriman dan bertaqwa. Jati diri Sunda adalah karkter budaya dan sosial yang menjadi ciri dan pengenal Ki Sunda.
  2. Misi : (a). Meningkatkan (nanjeurkeun) ajen inajen kawih Sunda sebagai upaya perlindungan terhadap kawih Sunda, (b). Memasyarakatkan kawih Sunda dalam upaya pengembangan, (c). Menginformasikan kawih Sunda dalam berbagai bentuk kegiatan dan kepentingan yang positif dalam kegiatan pemanfaatan kawih Sunda
Pasal 4
Tujuan

Memberikan motivasi kepada seniman kawih sunda selain untuk meningkatkan karya kreativitasnya, para seniman dapat pula merasakan manfaat berorganisasi dalam wadah PANGAUBAN KAWIH SUNDA.

Pasal 6
Kegiatan

Dalam melaksanakan program organisasi, Pangauban Kawih Sunda mengembangkan hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang saling menguntungkan

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota
  1. Para seniman Kawih Sunda bebas dan secara sukarela dapat menjadi dan tidak menjadi anggota Pangauban Kawih Sunda.
  2. Seniman yang termasuk lingkup anggota Pangauban Kawih Sunda yang akan menjadi Anggota Pangauban Kawih Sunda, mendaftar secara tertulis mengisi formulir pendaftaran anggota kepada Pengurus kabupaten/kota..
  3. Dalam hal di kabupaten/kota belum terbentuk Pangauban Kawih Sunda kabupaten/kota, seniman daftar mendaftar menjadi anggota ke pengurus pusat atau pengurus kabupaten/kota terdekat.
  4. Anggota Pangauban Kawih Sunda, ditetapkan oleh pengurus kabupaten/kota.
  5. Pengurus Pangauban Kawih Sunda kabupaten/kota memelihara daftar anggota dan dilaporkan kepada pengurus Pangauban Kawih Sunda pusat/Propinsi Jawa Barat untuk mendapat Nomor Anggota Pangauban Kawih Sunda ( NAP )
  6. Nomor Anggota Pangauban Kawih Sunda ( NAP) hanya dikeluarkan oleh pengurus pusat
  7. Anggota perorangan adalah pakar seni, budayawan dan pengurus Pangauban Kawih Sunda, termasuk Anggota Kehormatan.
Pasal 8
Syarat menjadi Anggota
  1. Menyatakan diri ingin menjadi anggota Pangauban Kawih Sunda
  2. Menyerahkan pas foto 1 (satu) lembar
  3. Calon Anggota yang telah memenuhu syarat, diberi Tanda Anggota dengan NAP ( Nomor Anggota Pangauban Kawih Sunda)
Pasal 9
Hak-Hak Anggota

Setiap seniman calon Anggota Pangauban Kawih Sunda yang telah mendaftar menjadi anggota dan telah memenuhi persyaratan, berhak memiliki Tanda Anggota.

Pasal 10
Kewajiban Anggota

Setiap Anggota Pangauban Kawih Sunda yang telah menjadi anggota dan telah memiliki Tanda Anggota, berkewajiban untuk memelihara dan memanfaatkannya dengan baik tanda anggota tersebut untuk kepentingan penyelesaian hak-hak selaku anggota.

Pasal 11
Sangsi dan Pemberhentian Anggota
  1. Sangsi dapat dijatuhkan oleh pengurus pusat dan kabupaten/kota kepada anggota yang bertindak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, keputusan-keputusan dan atau peraturan-peraturan organisasi dengan tindakan sebagai berikut: (a). Peringatan Lisan sampai 3 (tiga) kali; (b) Peringatan Tertulis sampai 3 (tiga) kali; (c) Pemberhentian dari keanggotaan.
  2. Pemberhentian anggota dapat dilakukan oleh pengurus kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan pengurus pusat.
  3. Anggota Pangauban Kawih Sunda dapat berhenti karena mengundurkan diri, dengan cara mengajukan permohonan pengunduran diri.
  4. Anggota yang terkena sangsi dapat direhabilitasi oleh pengurus kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan dari pengurus pusat.
BAB III
ORGANISASI

Pasal 12
Status Organisasi
  1. Pangauban Kawih Sunda adalah organisasi profesi Seni Kawih Sunda tanpa terbatas wilayah geografis.
  2. Pangauban Kawih Sunda, dapat dibentuk di luar Tatar Sunda, dimana terdapat sekelompok seniman Sunda yang berminat dan memiliki kepentingan positif terhadap kawih Sunda.
Pasal 13
Pembentukan dalam Wilayah Kerja
  1. Pangauban Kawih Sunda dalam setiap tingkatan, dibentuk atas dasar kesamaan keinginan, profesi dan kesamaan tujuan.
  2. Dalam hal pembentukan baru dapat ditempuh sebagai berikut: (a) Diskusi pembentukan dengan para seniman; (b) Konsultasi kepada dinas pembina seni budaya kabupaten/kota atau kecamatan; (c) Musyawarah dengan para seniman yang dihadiri unsur dinas pembina seni budaya kabupaten/kota atau kecamatan, untuk dua hal, yakni Pembentukan pengurus dan menyusun program kegiatan; (d) Rapat Kerja Pengurus untuk pelaksanaan program; (e) Rapat Pimpinan untuk penyempurnaan pengurus dan pelaksanaan program
Pasal 14
Kepengurusan
  1. Penyusunan pengurus Pangauban Kawih Sunda diserahkan kepada Musyawarah Pusat atau Musyawarah Kabupaten/Kota;
  2. Syarat pengurus Pangauban Kawih Sunda: (a) Warga Negera Indonesia; (b) Sehat jasmani dan rohani; (c) Tidak sedang terlibat dalam perkara pidana.
  3. Lamanya jabatan dalam tiap periode selama 3 (tiga) tahun untuk semua tingkat kepengurusan.
Pasal 15
Tugas dan tanggung 
Sesuai dengan tingkat kepengurusannya, tanggungjawab pengurus dituangkan ke dalam uraian dan rincian tugas masing-masing jabatan oleh pengurus Pangauban Kawih Sunda.

Pasal 16
Hubungan Kerja
  1. Pangauban Kawih Sunda Pusat dalam satu kesempatan melibatkan kabupaten/kota dan pengurus kabupaten/kota melibatkan kelompok kecamatan dalam kegiatan di wilayah kabupaten/kota atau kelompok yang bersangkutan.
  2. Pangauban Kawih Sunda kabupaten/kota diberi kewenangan dalam mengurus organisasi dengan kewajiban memberitahu dan atau melaporkan kegiatannya.
  3. Pangauban Kawih Sunda kabupaten/kota harus berupaya meningkatkan perannya dalam hal kegiatan administrasi dan pelaksanaan programnya yang mengacu kepada kebijakan program pusat
Pasal 17
Dewan Pembina
Dewan Pembina berfungsi sebagai pembina dan pengawas jalannya organisasi dan pelaksanaan programnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar